by

Slogan Batu Bara Bahagia Sekedar Isapan Jempol Belaka,Faktanya Petugas Kebersihan DISPERKIM LH Menderita!!!

-POLITIK-24 Views

Batu iBara, ndonesiabrantas.com – Program Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara saat menjelang Kampanye di Pilkada dengan slogan Batu Bara Bahagia,ternyata hingga hari ini belum terealisasi dengan baik,terbukti dengan masih banyaknya Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang tidak melaksanakan tujuan mulia tersebut.Adapun OPD yang dimaksud tidak lain adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ( DISPERKIM LH ) Kabupaten Batu Bara,yang dengan seenaknya hingga hari ini Sabtu 18 April 2026 belum juga membayarkan gaji Bulan Maret 2026,bahkan gaji di bulan Desember 2025 juga tidak di berikan sampai sekarang.Mirisnya Dinas tanpa bertanggung jawab dengan seenaknya memberikan perintah seluruh petugas kebersihan agar tetap bekerja seperti biasanya,walau hak belum diberikan.

Demi memperoleh kepastian data yang lebih valid dan akurat sekaligus tanggapan dari pihak terkait, awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan menghubungi nomor Hp/Wa Kadis Perkim LH, Tavy Juanda.ST, namun sayang upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil,bahkan diduga sengaja memblokir nomor wa awak media.

Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar,ada apa sebenarnya dengan Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara ini? kenapa begitu sulit untuk dikonfitmasi,atau jangan-jangan memang ada terindikasi perbuatan yang melanggar Hukum?

Bagaimana Batu Bara Bahagia bisa terwujud bila karakter Pejabatnya seperti ini,apa karena bukan penduduk Batu Bara ya….ujar awak media merasa geram.

Persoalan Disperkim LH ini,kini tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat.Salah satunya datang dari Aktivis masyarakat Irawan,SH bersama rekannya Budiansyah Ilham Harahap.SH, praktisi Hukum sekaligus berprofesi sebagai Advokat.Mereka kompak menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Undang-Undang Dinas telat/tidak membayar gaji petugas kebersihan berpotensi melanggar Hukum,baik secara Administratif maupun Pidana.

Khususnya jika ada unsur penyalagunaan wewenang atau dugaan penggelapan dana.

Adapun Pasal-Pasal yang berpotensi menjerat pelaku adalah :

1.UU.Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU.No 20 Tahun 2001 ( Perubahan atas UU.No 31 Tahun 1999 ) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Pasal ini diterapkan apabila ditemukan dugaan penyalagunaan wewenang, Adapun ancaman Pidana seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,serta denda bisa mencapai Rp.1.Miliar.

2. Pasal 185 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Jo.UU No.6 Tahun 2003.( Cipta Kerja ). Pelanggaran upah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.serta denda paling sedikit Rp.100 juta, paling banyak Rp.400 juta.

Adapun sanksi Administratif merujuk pada Pasal 61 Ayat (1) PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Pemberi kerja terlambat atau tidak membayar gaji dikenakan denda keterlambatan.

Lebih lanjut Irawan dan Budi mengatakan bahwa langkah hukum yang bisa di tempuh terkait keterlambatan/ gaji yang tidak dibayar adalah ;

1.Lapor ke Ombudsman RI

2.Lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan.

3.Lapor ke Polisi,apabila ada dugaan penyelewengan dana.

Irawan,SH. dan Budi HRP. SH juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten ,khususnya kepada Bapak Bupati Batu Bara untuk segera mencopot PLT.Kadis dan Kabid Kebersihan yang tidak menjalankan Amanah Batu Bara Bahagia,Kami masyarakat mendukung program Bapak Bupati tapi apabila ada OPD yang menyimpang kami akan tetap kritisi.

( IR4ONE ).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *