by

PMKRI Medan Soroti Penanganan Kasus Video Profil Desa Karo, Desak Komisi III DPR RI Gelar RDPU dengan Kejagung.

-HUKUM-64 Views

Medan, Sumatera Utara, indonesiabrantas.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan mengkritik penanganan kasus video profil desa di Kabupaten Karo yang dinilai minim perhatian terhadap tiga terpidana, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan rasa keadilan dalam penegakan hukum

.Sorotan ini disampaikan kader PMKRI Medan, Yoel Bangun, pada Senin (13/4/2026), menyusul adanya perbedaan penanganan dalam perkara yang dinilai memiliki substansi serupa.Dalam kasus tersebut, tiga terpidana yang telah diproses hukum adalah Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana (AEP) yang telah diputus di tingkat banding, Toni Aji Anggoro yang telah diputus, serta Amry KS Pelawi selaku pemilik CV Gundaling Production yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, terdapat Jesaya Ginting selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta Amsal Christy Sitepu selaku pemilik CV Promiseland yang diputus bebas.

PMKRI Cabang Medan menilai adanya disparitas dalam penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel.“Kami mendorong Komisi III DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen, guna membuka secara terang dasar hukum dan pertimbangan dalam penanganan perkara ini,” ujar Yoel Bangun.

Sebagai langkah konkret, PMKRI Cabang Medan mengajukan sejumlah rekomendasi, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara serupa guna mencegah disparitas hukum, meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap institusi penegak hukum.

PMKRI Cabang Medan menegaskan bahwa keadilan tidak boleh bersifat selektif dan harus ditegakkan secara setara bagi seluruh warga negara. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara kritis dan konstruktif sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam mendorong penegakan hukum yang berintegritas.Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai tidak hanya menyangkut nasib para pihak yang terlibat, tetapi juga berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. (Willyam Pasaribu )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *